kesempurnaan sudah barang tentu menjadi syarat mutlak bagi agama islam yang merupakan penutup risalah di muka bumi ini. seperti yang telah di jelaskan dalam Alquran " Hari ini telah Aku (Allah) sempurnakan bagimu agamamu, dan telah Aku sempurnakan pula nikamtKu bagimu". kesempurnaan syariat islam meliputi setiap aspek kehidupan makhluk ciptaan-Nya. bukan cuma diwahyukan untuk golongan manusia saja melainkan pula sebagai risalah yang di tujukan pada golongan selainnya. dan bukan cuma terpaku pada sebagian masa akan tetapi faliditas syariat islam melintas sepanjang masa.
sebagai salah satu implementasi dari pemungkas risalah samawi islam selalu memberikan sebuah solusi yang demokratif di setiap orientasi undang-undang hukumnya (syariah).hal ini seperti yang terpotret indah dalam kehidupan bermadzhab kaum muslimin. pada dasarnya, meski kodifikasi madzhab mulai didengungkan setelah masa sahabat namun sejatinya esensi bermadzhab itu sendiri sudah terwujud sejak zaman Rosulullah sallallahu alaihi wa sallam. hal ini telah diisyaratkan oleh sabda beliau." ashaabiy kannujumi biayyihim iqtadaitum ihtadaitum".
hadist tersebut memeberikan pemahaman akan esensi dari bermadzhab itu sendiri. para sahabat radliyallahu anhum merupakan tranmisi ajaran-ajaran Rasulullah, dalam hal ini Beliau sallallahu alaihi wa sallam memberikan sikap toleransinya kepada kaum muslimin dalam mentransfer ajaran agama dari sahabat-sahabatnya yaitu dengan menjadikan salah satu di antara sahabatnya sebagai referensi yang harus diikuti oleh generasi sesudahnya. adapun bentuk tasyri' sahabat dalam bermadzhab telah banyak dikisahkan dalam beberapa redaksi hadits yang dalam hal ini lebih banyak ditemukan pada hadits-hadits yang berkaitan dengan istifsar (pertanyaan seputar hukum) para sahabat kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.
bermadzhab di sisi lain sebagai salah satu bentuk aplikatif atas kemoderatan hukum islam, secara fungsional juga sebagai solusi memudahkan kaum muslimin dalam mencari sebuah hukum. hal ini senada dengan apa yang telah diultimatumkan oleh Rasulullah dalam sabdanya "yassiru wa la tu'assiru..."
seorang yang mampu menjelmakan rahasia disetiap peraturan hukum islam, akan merasakan betapa indahnya islam dalam memeberikan undang-undang hukumnya yang begitu syarat akan hikmah yang terkandung di dalamnya. dan pada akhirnya jargon islam sebagai agama yang solihun likulli zamanin wa makanin akan semakin menyatu dalam wujud dirinya. wallahu a'lam bi as-shawabi
sebagai salah satu implementasi dari pemungkas risalah samawi islam selalu memberikan sebuah solusi yang demokratif di setiap orientasi undang-undang hukumnya (syariah).hal ini seperti yang terpotret indah dalam kehidupan bermadzhab kaum muslimin. pada dasarnya, meski kodifikasi madzhab mulai didengungkan setelah masa sahabat namun sejatinya esensi bermadzhab itu sendiri sudah terwujud sejak zaman Rosulullah sallallahu alaihi wa sallam. hal ini telah diisyaratkan oleh sabda beliau." ashaabiy kannujumi biayyihim iqtadaitum ihtadaitum".
hadist tersebut memeberikan pemahaman akan esensi dari bermadzhab itu sendiri. para sahabat radliyallahu anhum merupakan tranmisi ajaran-ajaran Rasulullah, dalam hal ini Beliau sallallahu alaihi wa sallam memberikan sikap toleransinya kepada kaum muslimin dalam mentransfer ajaran agama dari sahabat-sahabatnya yaitu dengan menjadikan salah satu di antara sahabatnya sebagai referensi yang harus diikuti oleh generasi sesudahnya. adapun bentuk tasyri' sahabat dalam bermadzhab telah banyak dikisahkan dalam beberapa redaksi hadits yang dalam hal ini lebih banyak ditemukan pada hadits-hadits yang berkaitan dengan istifsar (pertanyaan seputar hukum) para sahabat kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.
bermadzhab di sisi lain sebagai salah satu bentuk aplikatif atas kemoderatan hukum islam, secara fungsional juga sebagai solusi memudahkan kaum muslimin dalam mencari sebuah hukum. hal ini senada dengan apa yang telah diultimatumkan oleh Rasulullah dalam sabdanya "yassiru wa la tu'assiru..."
seorang yang mampu menjelmakan rahasia disetiap peraturan hukum islam, akan merasakan betapa indahnya islam dalam memeberikan undang-undang hukumnya yang begitu syarat akan hikmah yang terkandung di dalamnya. dan pada akhirnya jargon islam sebagai agama yang solihun likulli zamanin wa makanin akan semakin menyatu dalam wujud dirinya. wallahu a'lam bi as-shawabi
0 comments:
Post a Comment